Melalui buku Governing the Extractive Sector: Regulating the Foreign Conduct of International Mining Firms Jeffrey Bone mengupas tuntas tantangan hukum dan etika yang dihadapi dalam mengatur perilaku perusahaan tambang multinasional di luar negeri. Buku ini menyoroti berbagai celah dalam kerangka hukum saat ini yang memungkinkan perusahaan-perusahaan tersebut menghindari tanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan di negara tuan rumah. Buat kami, aktivis dan penasihat keberlanjutan, buku Bone menawarkan analisis komprehensif dan solusi konkret untuk meningkatkan akuntabilitas perusahaan tambang internasional, sebuah isu yang relevan terutama bagi negara dengan sektor tambang besar seperti Indonesia.
Akuntabilitas Ekstrateritorial: Sebuah Tantangan Global
Salah satu tema utama yang diangkat oleh Bone adalah masalah akuntabilitas ekstrateritorial. Banyak perusahaan tambang internasional beroperasi di negara berkembang dengan regulasi yang lemah, seperti kasus tumpahan merkuri di tambang Yanacocha di Peru, bencana kebocoran gas Bhopal di India, dan keracunan merkuri di Thor Chemicals, Afrika Selatan. Dalam setiap kasus ini, korban sering kali tidak mendapatkan ganti rugi yang layak karena kompleksitas struktur perusahaan dan eksploitasi celah hukum.
Bone menunjukkan bahwa sistem hukum di negara tuan rumah sering kali tidak mampu memberikan keadilan kepada korban. Faktor-faktor seperti korupsi, kurangnya sumberdaya, dan ketidakstabilan politik membuat upaya hukum di negara tersebut menjadi sia-sia. Bahkan ketika kasus hukum berhasil diajukan, prosesnya dapat berlarut-larut dan sering kali berakhir tanpa hasil yang memuaskan bagi para korban. Bone juga menyoroti tantangan dalam mencari keadilan melalui pengadilan di negara asal perusahaan. Salah satu kendala terbesar adalah doktrin forum non conveniens, di mana pengadilan dapat menolak mendengar kasus jika dianggap ada jurisdiksi lain yang dinilai lebih sesuai. Doktrin ini sering kali digunakan oleh perusahaan untuk menghindari tanggung jawab di negara asal mereka, dan memilih wilayah lain yang hukum dan penegakannya lebih lemah.
Selain itu, konsep “piercing the corporate veil” atau menembus lapisan hukum perusahaan induk dan anak perusahaan menjadi tantangan besar. Banyak perusahaan tambang internasional yang menggunakan struktur korporasi yang kompleks untuk melindungi induk perusahaan dari tuntutan hukum yang diajukan terhadap anak perusahaan mereka di luar negeri. Akibatnya, anak perusahaan itulah yang akan berhadapan dengan proses hukum, dan ketika melakukan tindakan tak patut, atau ‘sekadar’ memanfaatkan celah hukum, tak akan ada konsekuesnsi buat perusahaan induk.
Dalam konteks Amerika Serikat, Bone membahas peran Alien Tort Statute (ATS), sebuah undang-undang yang memungkinkan warga negara asing mengajukan gugatan di pengadilan AS untuk pelanggaran hukum internasional. Namun, keputusan Mahkamah Agung AS dalam kasus Kiobel v. Royal Dutch Petroleum Co. membatasi cakupan ATS, yang mensyaratkan adanya hubungan yang signifikan dengan AS agar kasus dapat didengar di pengadilan. Dalam kasus yang lebih baru, Mahkamah Agung AS juga menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan teknologi AS yang memanfaatkan kobalt yang diambil dari Kongo dinyatakkan tak bisa/perlu bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM di tempat asal mineral yang mereka pergunakan itu.
Bone mengakui bahwa meskipun ATS telah memberikan jalan bagi beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia, pembatasan ini mengurangi efektivitas undang-undang tersebut dalam memerangi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang internasional di luar negeri. Bone kemudian melakukan analisis perbandingan pendekatan hukum di Kanada, Inggris, dan Australia dalam hal akuntabilitas perusahaan tambang internasional. Di Kanada, jurisdiksi ekstrateritorial sangat terbatas, sementara pengadilan di Inggris menunjukkan kesediaan untuk memertimbangkan kasus berdasarkan prinsip keadilan yang substansial. Di Australia, pengadilan cenderung lebih lunak dalam menerapkan doktrin forum non conveniens.
Pendekatan yang berbeda-beda ini menunjukkan bahwa belum ada solusi universal yang efektif untuk memecahkan masalah akuntabilitas perusahaan tambang internasional. Sehingga, Bone menekankan pentingnya peran negara asal dalam mengatur perilaku perusahaan mereka di luar negeri.
Bone juga membahas mekanisme non-judisial seperti kantor ombudsman dan National Contact Points (NCP) dalam menyelesaikan sengketa antara perusahaan tambang dan masyarakat lokal. Ia memberikan contoh Oxfam Australia Mining Ombudsman dan Canadian National Contact Point sebagai model yang dapat diadopsi oleh negara lain. Namun, ia mencatat bahwa mekanisme ini memiliki keterbatasan dalam hal kekuatan penegakan hukum. Dalam hal ini, salah satu usulan Bone yang menonjol adalah pembentukan Ombudsperson for Responsible Enterprise (CORE) di Kanada, sebuah mekanisme yang dirancang untuk memberikan akuntabilitas yang lebih baik bagi perusahaan tambang Kanada yang beroperasi di luar negeri. Bone mengusulkan agar CORE memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan memberikan informasi, melakukan investigasi, dan merekomendasikan sanksi.
Bone juga menekankan konsep social license to operate, atau SLO, yang berarti bahwa perusahaan harus mendapatkan izin sosial dari masyarakat lokal untuk beroperasi. Ini melibatkan dialog dan keterlibatan aktif dengan komunitas yang terdampak oleh aktivitas tambang. Bone percaya bahwa perusahaan yang tidak memperoleh izin sosial ini akan menghadapi risiko reputasi dan operasional yang besar. Penting untuk dicatat bahwa SLO menurut Bone haruslah dikuatkan dengan mekanisme hukum, jadi bukan seperti ‘kontrak sosial’ yang abstrak, melainkan lebih diformalkan agar kedua belah pihak menjadi lebih paham hak dan kewajibannya.
Relevansi bagi Indonesia
Bagi Indonesia, buku Bone memberikan pelajaran penting tentang bagaimana negara dapat meningkatkan akuntabilitas perusahaan tambang internasional. Sebagai salah satu negara dengan cadangan sumberdaya alam terbesar di dunia, Indonesia menghadapi tantangan yang sama dalam mengatur perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya. Banyak komunitas lokal yang terdampak oleh aktivitas tambang, namun mereka kesulitan mencari keadilan karena kelemahan sistem hukum dan kendala politik.
Menurut kami, mengambil pelajaran dari Bone, salah satu langkah yang dapat diambil Indonesia adalah memerkuat kerangka hukum nasional untuk memastikan bahwa perusahaan tambang bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan sosial yang mereka timbulkan. Selain itu, Indonesia dapat mempelajari pengalaman negara lain dalam membentuk mekanisme non-judisial seperti ombudsman untuk menangani keluhan masyarakat lokal.
Perusahaan tambang di Indonesia harus mengadopsi pendekatan yang lebih proaktif dalam memastikan bahwa operasi mereka tidak merugikan masyarakat lokal atau merusak lingkungan. Mereka juga harus mengembangkan kebijakan yang sejalan dengan Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia, yang menekankan perlunya perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia dan menyediakan akses terhadap pemulihan bagi pihak yang terdampak. Sementara, aparat keamanan yang bertugas untuk perusahaan tambang juga perlu menegakkan Prinsip Voluntari tentang Keamanan dan Hak Asasi Manusia.
Perusahaan juga harus berinvestasi dalam program pengembangan masyarakat yang berkelanjutan, yang dapat memberikan manfaat jangka pendek, menengah, dan panjang bagi komunitas lokal. Selain itu, mereka harus transparen dalam melaporkan dampak sosial dan lingkungan dari operasi mereka, serta menjalin dialog yang konstruktif dengan masyarakat setempat, termasuk dalam penentuan pengelolaan sosial dan lingkungannya.
Mengingat pentingnya izin sosial untuk beroperasi, perusahaan tambang harus memastikan bahwa mereka mendapatkan dukungan dari masyarakat lokal sebelum memulai operasi mereka. Ini dapat dicapai dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dengan memanfaatan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dan memastikan bahwa kepentingan mereka diperhitungkan dalam setiap tahap operasi tambang.
Dengan mengadopsi pendekatan yang lebih bertanggung jawab dan transparan, perusahaan tambang di Indonesia dapat meminimalkan risiko hukum dan reputasi, serta memastikan bahwa mereka memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat lokal.



