Konteks dan Kasus
Pada tahun 2023, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan bersama Friends of the Earth (FoE) Jepang mengirimkan surat resmi kepada Vale Base Metal (VBM) dan Sumitomo, dua pemegang saham utama PT Vale Indonesia Tbk. (PTVI). Surat tersebut berisi tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kegiatan operasi Projek Tanamalia, salah satu projek ekspansi tambang nikel PTVI yang berlokasi di Blok Sorowako, Sulawesi Selatan.
Dua tuduhan utama disampaikan: Pertama, potensi displacement dan kerusakan sumber penghidupan masyarakat lokal. Walhi menuduh bahwa aktivitas tambang di Projek Tanamalia dapat “menghancurkan” livelihood masyarakat yang selama ini bergantung pada perkebunan lada (Piper nigrum) di wilayah yang masuk dalam konsesi PTVI. Area tersebut merupakan kawasan hutan negara yang telah digarap lama oleh masyarakat. Dalam dua dekade terakhir, perluasan kebun lada dilakukan baik oleh masyarakat lokal maupun pendatang dari luar, sehingga deforestasi di wilayah ini meningkat sangat cepat. Deforestasi yang dilakukan oleh para perambah ini mengubah kawasan hutan menjadi kebun lada monokultur, dan dalam prosesnya juga terjadi illegal logging untuk membuka lahan. Kedua, pelanggaran hak atas akses air di Desa Asuli. Walhi menuduh bahwa pembangunan dan operasi projek telah mengganggu hak masyarakat terhadap air bersih di Desa Asuli, dengan menyebut adanya perubahan aliran dan penurunan kualitas air akibat aktivitas perusahaan.
Penting untuk dicatat bahwa hingga saat ini belum terjadi displacement di wilayah Tanamalia, karena PTVI masih berada pada tahapan studi. Namun, potensi dampak terhadap masyarakat lokal dan wilayah sekitarnya menjadi perhatian penting, mengingat ekspansi ini akan melibatkan perubahan tata guna lahan dalam skala besar di kawasan hutan negara.
Tuduhan ini mendapatkan perhatian serius, terutama karena disampaikan langsung kepada VBM dan Sumitomo sebagai investor internasional. Sejumlah pemegang saham global merespons dengan kekhawatiran, menuntut kejelasan dan penegakan standar internasional dalam praktik perusahaan.
Kasus ini menjadi signifikan karena terjadi pada saat industri tambang global sedang berada di bawah sorotan kuat terkait praktik keberlanjutan dan tanggung jawab sosial. PTVI sendiri adalah perusahaan dengan sejarah panjang di Indonesia, dan ekspansi Tanamalia merupakan bagian penting dari strategi pertumbuhan jangka panjangnya. Oleh karena itu, tuduhan Walhi dan FoE bukan sekadar isu lokal, melainkan berimplikasi langsung pada reputasi internasional Vale dan keberlanjutan investasi.
Upaya Mengatasi
Merespons tekanan dari para pemegang saham dan pentingnya menjaga kepercayaan publik internasional, Vale Base Metal mengambil langkah strategis dengan menurunkan dua konsultan independen internasional untuk melakukan verifikasi dan penilaian:
Pertama, Steyn Reddy Associates (SRA) ditugaskan untuk melakukan assessment terhadap aspek displacement dan memastikan bahwa kegiatan PTVI yang berpotensi memindahkan masyarakat (baik secara fisik maupun ekonomi) telah atau akan dilakukan sesuai dengan standar internasional, khususnya IFC Performance Standard 5 (IFC PS5): Land Acquisition and Involuntary Resettlement.
Kedua, TwentyFifty, konsultan hak asasi manusia berbasis di Eropa, ditugaskan untuk melakukan Human Rights Impact Assessment (HRIA) terhadap tuduhan pelanggaran hak atas akses air di Desa Asuli, mengacu pada prinsip-prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP-BHR) dan kerangka hak asasi manusia internasional.
Kedua konsultan ini bekerja secara independen dan menyerahkan laporan resmi kepada VBM dan PTVI. Hasilnya menunjukkan bahwa:
- Terdapat sejumlah gap antara praktik eksisting PTVI dengan standar internasional (khususnya IFC PS5) dalam aspek dokumentasi, mekanisme identifikasi Project Affected People (PAPs), dan rencana pemulihan mata pencaharian.
- Dalam isu akses air di Desa Asuli, TwentyFifty menemukan beberapa kelemahan dalam proses partisipasi dan dokumentasi, meskipun tidak semua tuduhan Walhi terbukti secara teknis. Namun, perlindungan hak atas air perlu diperkuat sebagai bagian dari due diligence HAM perusahaan.
Laporan ini menjadi dasar bagi VBM untuk memberikan rekomendasi resmi perbaikan kepada PTVI. Perusahaan diminta untuk meningkatkan sistem manajemen sosial dan hak asasi manusia secara menyeluruh, bukan hanya untuk Projek Tanamalia, tetapi juga untuk seluruh blok operasi.
Perubahan dan Kinerja
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, sejak awal tahun 2024 hingga 2025, PTVI di bawah kepemimpinan Direktur Keberlanjutan melakukan serangkaian langkah transformasi internal dan eksternal yang signifikan.
Penguatan Komitmen terhadap HAM dan Standar Internasional. PTVI secara terbuka menegaskan kembali komitmennya terhadap penghormatan HAM, sejalan dengan UNGP on Business and Human RightDs, dan mengintegrasikannya ke dalam kebijakan serta prosedur operasional. Komitmen ini mencakup:
- Mengembangkan dan mengadopsi Land Acquisition and Resettlement Framework (LARF) untuk seluruh blok operasi. LARF ini mengacu pada IFC PS5 dan UNGP-BHR, serta menjadi dokumen payung bagi semua kegiatan pengadaan lahan dan pemindahan, memastikan adanya hierarki mitigasi dampak (avoid–minimize–compensate–restore).
- Menetapkan mekanisme Livelihood Restoration Plan (LRP) yang mewajibkan pemulihan penghidupan bagi semua PAPs yang terdampak—baik karena kehilangan tanah, sumber ekonomi, maupun akses terhadap sumber daya alam—termasuk petani lada di wilayah Tanamalia.
Penguatan Mekanisme Pengaduan (Grievance Mechanism). PTVI melakukan perbaikan sistem grievance di setiap projeknya agar sesuai dengan standar internasional (seperti IFC PS1 dan ESS10 Bank Dunia). Sistem ini mencakup peningkatan transparansi, aksesibilitas bagi kelompok rentan, prosedur respons yang jelas, serta mekanisme eskalasi dan penyelesaian yang terdokumentasi dengan baik. Perusahaan juga memperkuat kapasitas tim Community Relations untuk menangani keluhan secara cepat dan sensitif terhadap konteks sosial.
Community-Based Monitoring Interlaken (CBM) di Asuli. Sebagai tindak lanjut dari temuan TwentyFifty terkait hak atas air, PTVI memulai Community-Based Monitoring (CBM) Interlaken di Desa Asuli. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua isu tentang hak atas air dapat diselesaikan secara partisipatif bersama masyarakat terdampak.
Melalui CBM Interlaken, masyarakat dilibatkan secara aktif dalam proses pemantauan kualitas dan kuantitas air, penyusunan indikator, pengambilan sampel, pelaporan, hingga penyelesaian keluhan. Semua keluhan masyarakat terkait air ditangani melalui mekanisme ini, dan PTVI berkomitmen untuk merespons setiap temuan secara terbuka dan cepat.
Model CBM Interlaken ini merupakan inisiatif pertama untuk kasus pertambangan di Indonesia, dan menjadi tonggak penting dalam mendorong tata kelola air berbasis hak dan partisipasi masyarakat.
Sistem Pengamanan Berbasis HAM. Menyadari sensitivitas keamanan dalam operasi tambang, PTVI mengadopsi Voluntary Principles on Security and Human Rights (VPSHR). Seluruh unsur keamanan internal dan eksternal dilatih untuk memahami dan menerapkan prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas pengamanan di lapangan.
Inovasi Pendekatan Koeksistensi: Coexistence Framework. Sebagai respon terhadap kompleksitas penguasaan lahan dan livelihood masyarakat lokal di kawasan hutan negara, PTVI mengembangkan Coexistence Framework. Kerangka ini bertujuan mencari solusi jangka panjang yang produktif dan berkeadilan antara masyarakat dan perusahaan, mencakup:
- Pemahaman konteks lokal: mengakui keberadaan masyarakat dan aktivitas perkebunan lada yang telah berlangsung lama.
- Pengembangan opsi win–win: seperti skema livelihood alternatif, penataan ruang partisipatif, dan pengakuan terhadap aktivitas masyarakat di area tertentu dengan pendekatan kolaboratif.
- Membangun kepercayaan melalui engagement intensif dengan pemerintah, masyarakat adat/lokal, dan organisasi masyarakat sipil.
Transformasi PTVI: Sebelum vs Sesudah Intervensi
| Aspek | Sebelum Intervensi | Sesudah Intervensi (2024–2025) |
| Konteks Umum | Tuduhan pelanggaran HAM dan displacement dari WALHI & FoE Jepang terkait Projek Tanamalia. Kekhawatiran global terhadap dampak sosial dan lingkungan, terutama dari investor internasional (VBM & Sumitomo). | Perusahaan melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem sosial dan HAM berdasarkan hasil audit independen (SRA & TwentyFifty) serta rekomendasi pemegang saham internasional. |
| Kebijakan dan Komitmen HAM | Komitmen terhadap HAM belum terdokumentasi dalam kebijakan operasional yang konsisten di seluruh blok operasi. Tidak ada integrasi eksplisit dengan standar UNGP-BHR. | Komitmen HAM ditegaskan secara terbuka dan diintegrasikan ke dalam kebijakan dan prosedur operasi perusahaan sesuai UNGP-BHR. Dibentuk Land Acquisition and Resettlement Framework (LARF) berbasis IFC PS5 dan UNGP. |
| Pengelolaan Lahan & Resettlement | Belum ada kerangka formal untuk akuisisi lahan dan pemindahan masyarakat. Identifikasi Project Affected People (PAPs) dan rencana pemulihan penghidupan tidak sistematis. | Mengadopsi LARF dan Livelihood Restoration Plan (LRP) yang memastikan pemulihan penghidupan semua PAPs (termasuk petani lada Tanamalia) dengan prinsip avoid–minimize–compensate–restore. |
| Keterlibatan Masyarakat dan Mekanisme Keluhan | Sistem pengaduan (grievance) belum sepenuhnya sesuai standar internasional; partisipasi masyarakat masih lemah; dokumentasi keluhan terbatas. | Sistem grievance diperkuat berdasarkan IFC PS1 & ESS10 Bank Dunia. Ditingkatkan aksesibilitas, transparansi, dan prosedur penyelesaian. Kapasitas Community Relations diperkuat untuk tanggapan cepat dan sensitif. |
| Hak atas Air (Desa Asuli) | Tuduhan WALHI mengenai gangguan akses air; partisipasi masyarakat rendah; dokumentasi teknis terbatas; belum ada mekanisme pemantauan partisipatif. | Dibentuk Community-Based Monitoring (CBM) Interlaken untuk pemantauan kualitas & kuantitas air secara partisipatif. Masyarakat dilibatkan dalam pengambilan sampel, pelaporan, dan penyelesaian keluhan. |
| Sistem Pengamanan dan HAM | Pendekatan keamanan belum berbasis prinsip HAM; potensi risiko penyalahgunaan wewenang oleh aparat keamanan. | Mengadopsi Voluntary Principles on Security and Human Rights (VPSHR). Seluruh personel keamanan dilatih tentang penerapan prinsip HAM di lapangan. |
| Hubungan dengan Masyarakat Lokal (Livelihood & Tenurial) | Ketegangan antara aktivitas tambang dan masyarakat penggarap hutan (perkebunan lada). Tidak ada solusi koeksistensi yang jelas; potensi konflik tinggi. | Diperkenalkan Coexistence Framework—pendekatan win–win untuk hubungan jangka panjang antara perusahaan dan masyarakat. Mencakup pengakuan aktivitas masyarakat, skema livelihood alternatif, dan penataan ruang partisipatif. |
| Tata Kelola Internal & Respons Investor | Praktik sosial & HAM belum memenuhi ekspektasi global; gap terhadap IFC PS5 & UNGP-BHR; tekanan reputasi dari investor internasional. | Rekomendasi resmi dari investor global direspons dengan reformasi struktural. Sistem manajemen sosial dan HAM diperkuat di seluruh blok operasi, bukan hanya Tanamalia. |
| Persepsi dan Reputasi | Reputasi Vale terancam secara internasional akibat tuduhan WALHI/FoE; muncul keraguan investor dan publik global. | Reputasi membaik berkat tindakan transparan, audit independen, dan inovasi tata kelola partisipatif (CBM, Coexistence). Vale dipandang sebagai contoh respons konstruktif terhadap tekanan HAM. |
Pelajaran
Kasus Projek Tanamalia memberikan sejumlah pelajaran penting bagi sektor pertambangan di Indonesia dan dunia:
- Tuduhan pelanggaran HAM dapat menjadi pintu masuk reformasi kelembagaan. Meskipun awalnya bersifat defensif, perusahaan yang merespons secara konstruktif dapat memperkuat sistemnya untuk jangka panjang.
- Intervensi pemegang saham internasional memiliki daya dorong signifikan. Permintaan pemegang saham VBM dan Sumitomo agar dilakukan assessment independen memperlihatkan bahwa tekanan pasar modal global dapat menjadi pengungkit kepatuhan sosial dan HAM.
- Pentingnya standar internasional sebagai rujukan. IFC PS5, UNGP-BHR, dan standar grievance internasional memberikan kerangka kerja yang jelas dan dapat diverifikasi.
- Koeksistensi dengan masyarakat lokal membutuhkan inovasi sosial. Coexistence Framework menunjukkan bahwa keberlanjutan tidak cukup dengan kompensasi atau pemindahan; perlu perancangan ulang hubungan sosial-ekologis antara masyarakat dan perusahaan.
- Community-Based Monitoring dapat memperkuat kepercayaan dan tata kelola HAM. CBM Interlaken di Asuli menjadi contoh bagaimana partisipasi masyarakat dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
- Manajemen sosial dan HAM perlu bersifat proaktif, bukan reaktif. Sistem yang kuat sejak awal projek dapat mencegah konflik dan memperkuat keberlanjutan operasi.
Kasus Tanamalia menunjukkan bahwa praktik pertambangan yang bertanggung jawab tidak hanya ditentukan oleh izin operasional dan kepatuhan formal, tetapi juga oleh kemampuan perusahaan untuk berinteraksi secara adil dan transparan dengan masyarakat lokal, serta komitmen untuk menegakkan hak asasi manusia sebagai bagian integral dari operasi bisnis. Transformasi yang dilakukan PTVI—meliputi perbaikan grievance, penerapan CBM Interlaken, dan pengembangan Coexistence Framework—merupakan contoh penting bagaimana tekanan eksternal dapat menjadi katalis untuk perubahan internal yang lebih sistemik dan berkelanjutan.
Pertanyaan untuk Diskusi
- Dalam konteks operasi tambang di kawasan hutan negara, bagaimana sebaiknya perusahaan mengelola klaim dan aktivitas masyarakat lokal yang telah lama ada, tanpa mengabaikan kewajiban hukum terhadap negara?
- Apa peran efektif pemegang saham internasional dalam mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab? Bagaimana perusahaan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan investor, pemerintah, dan masyarakat lokal?
- Bagaimana standar internasional seperti IFC PS5 dapat diadaptasi ke konteks lokal Indonesia, yang memiliki kompleksitas tenurial dan sosial tinggi?
- Apakah pendekatan koeksistensi jangka panjang seperti Coexistence Framework dapat menjadi model replikasi untuk wilayah lain yang menghadapi konflik lahan serupa?
- Dalam kerangka transisi energi global yang mendorong peningkatan produksi nikel, bagaimana perusahaan dapat memastikan bahwa ekspansi tidak menimbulkan pelanggaran HAM, melainkan mendukung pembangunan berkelanjutan lokal?

